Tela’ah
Bahtsul Masa’il
23
januari yang lalu terjadi perdebatan yang sengit diantara kaum intelektual muda
dan para Alim Ulama’ di ujung utara desa kertosono kecamatan gading, tepatnya di
kediaman keluarga besar ibu nyai, Dusun Klitik, momen tersebut bernama Bahtsul
Masa’il, yaitu suatu kegiatan rutin triwulanan yang diselenggarakan oleh
pengurus LBM NU cabang kraksaan atas inisiatif Almukarrom KH. M. Ihya’
Ulumuddin.
Sekitar
jam 10:00 WIB para Musyawirin telah merapat ke lokasi yang terdiri dari para
delegasi dari beberapa MWCNU dan Ponpes, acara itu dimulai dengan pembukaan
kemudian sambutan Shohibul Bait, Ketua MWCNU Gading, Ketua LBM dan wakil ketua
NU cabang Kraksaan setelah itu acara inti dimulai.
Masa’il nya adalah :
- Hukum corat-coret wajah dan konfoi rame-rame guna mendukung timnas Sepakbola.
Moderator mempersilahkan para
musyawirin melontarkan argumentasinya berikut ibaratnya, mula-mula delegasi
dari MWCNU paiton mengungkapkan gagasannya yakni hukum asal sepakbola adalah
haram, karena dapat menimbulkan amrin khorij, yakni Ikhtilat (campur
laki&perempuan) Mughalabah (saling mengalahkan) dll ibaratnya adalah kitab
Bughyatul Mustaq. Jadi kesimpulannya
corat-coret wajah & konfoi dukung timnas sepak bola adalah haram
tandasnya karena i’anah lil ma’siyah. Hal ini di perkuat oleh MWCNU gending
dengan membacakan ibarat dari kitab Bughyatul amniyah.
Kemudian delegasi dari PP.Badrid
Duja melakukan I’tirod (tidak sependapat) dengan yang tadi mereka mengatakan
bahwa hukum corat-coret wajah boleh asalkan tidak Ibqo’ maksudnya asalkan bisa
dihapus. Mengambil Ibarat dari kitab Sullamut taufiq.
Dari ini terjadi simpang siur
antara para Musyawirin karena pembahasan masa’il kurang tepat, yang tadi
menghukumi asal sepak bola dan yang ke dua menghukumi masalah corat-coretnya.
Akhirnya tim perumus yaitu anggota LBM merumuskan masa’il tersebut.
Mula – mula Ustd Syakur dewa
angkat bicara beliau menjelaskan bahwa permintaan sa’il (yang bertanya) adalah
hakikat dari hukum asal sepak bola itu boleh atau tidak dengan tanpa melihat
pada amrin khorijnya dan hubungannya dengan mendukung Timnas yakni sebuah
maqolah Ulama’ Hubbul Wathon Minal Iman, karena kalau melihat kepada amrin
khorij jangankan sepakbola pengajian yang nyata-nyata halal bisa jadi haram,
misalkan pengajian yang bisa menimbulkan Ikhtilat antara rijal wan nisa’
tandasnya.
Kemudian masih terjadi perdebatan
yang sengit di antara para musyawirin namun akhirnya dari sekian referensi yang
ada tim mushohhih menyatakan bahwa hukum asal sepakbola halal/boleh tanpa
melihat kepada amrin khorijnya dan melakukan corat-coret wajah juga boleh asalkan
tidak Ibqo’, demikian juga dengan konfoi asalkan tidak membuat kekacauan.
- Hukum Istighosah guna mendukung timnas sepak bola
Selesai membaca Al-fatihah atas
penetapan hukum di atas moderator langsung membuka masa’il yang ke dua yaitu
hukum Istighosah
Karena hukum yang di atas
memperbolehkan/ menghalalkan sepak bola maka otomatis hukum yang ke dua juga
boleh, namun masih ada perdebatan diantara para musyawirin, yang jadi pokok
pembahasan adalah istighasah yang dilaksanakan di PP.As-shiddiqiah jakarta. karena
pada pertandingan sebelumnya yakni sebelum akan bertandang ke malaysia tidak di
laksanakan Istighosah dan juga karena usai istighosah para pemain timnas di
sentuh oleh santri-santri putri, sehingga menimbulkan amrin khorij.
Namun kembali tim perumus yaitu
Gus Amin menjelaskan ”yang kita akan bahas adalah hukum asal dari istighosah
mendukung timnas itu sendiri tanpa melihat pada amrin khorijnya, dan jelasnya
istighosah itu dilaksanakan untuk keselamatan timnas di negri jiran sebagaimana
ungkapan dari pengasuh PP. As-shiddiqiyah tandasnya.
Setelah sekian lama terjadi
perdebatan namun akhirnya semua sepakat akan kebolehannya melaksanakan
Istighosah dalam mendukung timnas tanpa melihat pada amrin khorijnya.
- Hukum menjamak sholat karena ribet membeli karcis guna mendukung timnas
Melihat hukum-hukum yang di atas
yang semuanya boleh maka dapat disimpulkan hukum mendukungnya juga boleh cuman
yang jadi titik permasalahan adalah syarat-syarat bolehnya melaksanakan jamak
yang antara lain :
1.
Syafar (dalam perjalanan)
2.
Khouf (takut)
3.
Hujan
4.
dll
Sedangkan dalam membeli karcis
guna mendukung timnas tidak termasuk dalam syarat tersebut, dari itu sebagaian
musyawirin menyatakan tidak boleh menjamak sholat karena ribet membeli karcis
guna mendukung timnas, namun kini giliran dari delegasi PPSM angkat bicara (he baru nongol) tepatnya Ustd Mursyidi mengemukakan pendapatnya yakni boleh menjamak sholat
dengan syarat tersebut di atas, dan adalagi yaitu kata LI HAJATIN, artinya karna ada hajat asalkan lam
tuttakhod adatan artinya (tidak
dijadikan kebiasaan, dalam istilah maduranya : je’ mantomanen) sebagaimana dalam kitab Tausyih li syarhi fathil
qorib al-mujib.
akhirnya ribet membeli tiket di
kiaskan kepada li hajatin dengan demikian para musyawirin sepakat bahwa hukum
menjamak sholat karena ribet membeli tiket guna mendukung timnas boleh dengan
catatan jangan di jadikan kebiasaan.
Setelah selesai pembahasan di
atas, kemudian moderator melanjutkan masa’il berikutnya yaitu Hukum menjual daging qurban yang
hasilnya untuk masjid dan yang terakhir Hukum
membaca tasbih setelah membaca yasin namun maaf penulis tidak bisa
menjabarkan prosesi pembahasan ini karena penulis tidak mengikuti jalannya
pembahasan ini.
Demikian proses berjalannya
bahtsul masa’il, dari ini kita bisa mendapat ziyadah pengetahuan dan
motivasi di antaranya :
1.
Bahtsul Masa’il adalah hal yang
lumrah dilaksanakan oleh pengurus NU mulai tingkat ranting sampai pusat yang di
tangani oleh LBM (lembaga bahtsul masa’il)
2.
Dengan bahtsul masa’il kita bisa
melihat kemampuan para ustad kiai dan para santri yang ikut berpartisipasi dan
sangat antusias dalam mengikuti bahtsul masa’il tsb.
3.
Kita bisa mengetahui bahwa
disamping meruju’ pada hukum islam yang telah baku Bahtsul masa’il juga melihat
nilai tawasshut, tasamuh dan tawazun yang mana ketiganya adalah ciri khas NU
itu sendiri.
4.
Kita menjadi termotivasi karena
sebagian musyawirin adalah kaula muda yang argumentasinya tidak kalah hebat
dengan musyawirin senior. De el el.,.. Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar