Minggu, 11 Mei 2014

Kenangan bahtsul masa'il di desa Klitik (2010)



Tela’ah Bahtsul Masa’il

                23 januari yang lalu terjadi perdebatan yang sengit diantara kaum intelektual muda dan para Alim Ulama’ di ujung utara desa kertosono kecamatan gading, tepatnya di kediaman keluarga besar ibu nyai, Dusun Klitik, momen tersebut bernama Bahtsul Masa’il, yaitu suatu kegiatan rutin triwulanan yang diselenggarakan oleh pengurus LBM NU cabang kraksaan atas inisiatif Almukarrom KH. M. Ihya’ Ulumuddin.
                Sekitar jam 10:00 WIB para Musyawirin telah merapat ke lokasi yang terdiri dari para delegasi dari beberapa MWCNU dan Ponpes, acara itu dimulai dengan pembukaan kemudian sambutan Shohibul Bait, Ketua MWCNU Gading, Ketua LBM dan wakil ketua NU cabang Kraksaan setelah itu acara inti dimulai.

Masa’il nya adalah :

  1. Hukum corat-coret wajah dan konfoi rame-rame guna mendukung timnas Sepakbola.
Moderator mempersilahkan para musyawirin melontarkan argumentasinya berikut ibaratnya, mula-mula delegasi dari MWCNU paiton mengungkapkan gagasannya yakni hukum asal sepakbola adalah haram, karena dapat menimbulkan amrin khorij, yakni Ikhtilat (campur laki&perempuan) Mughalabah (saling mengalahkan) dll ibaratnya adalah kitab Bughyatul Mustaq. Jadi kesimpulannya  corat-coret wajah & konfoi dukung timnas sepak bola adalah haram tandasnya karena i’anah lil ma’siyah. Hal ini di perkuat oleh MWCNU gending dengan membacakan ibarat dari kitab Bughyatul amniyah
Kemudian delegasi dari PP.Badrid Duja melakukan I’tirod (tidak sependapat) dengan yang tadi mereka mengatakan bahwa hukum corat-coret wajah boleh asalkan tidak Ibqo’ maksudnya asalkan bisa dihapus. Mengambil Ibarat dari kitab Sullamut taufiq
Dari ini terjadi simpang siur antara para Musyawirin karena pembahasan masa’il kurang tepat, yang tadi menghukumi asal sepak bola dan yang ke dua menghukumi masalah corat-coretnya. Akhirnya tim perumus yaitu anggota LBM merumuskan masa’il tersebut.
Mula – mula Ustd Syakur dewa angkat bicara beliau menjelaskan bahwa permintaan sa’il (yang bertanya) adalah hakikat dari hukum asal sepak bola itu boleh atau tidak dengan tanpa melihat pada amrin khorijnya dan hubungannya dengan mendukung Timnas yakni sebuah maqolah Ulama’ Hubbul Wathon Minal Iman, karena kalau melihat kepada amrin khorij jangankan sepakbola pengajian yang nyata-nyata halal bisa jadi haram, misalkan pengajian yang bisa menimbulkan Ikhtilat antara rijal wan nisa’ tandasnya. 
Kemudian masih terjadi perdebatan yang sengit di antara para musyawirin namun akhirnya dari sekian referensi yang ada tim mushohhih menyatakan bahwa hukum asal sepakbola halal/boleh tanpa melihat kepada amrin khorijnya dan melakukan corat-coret wajah juga boleh asalkan tidak Ibqo’, demikian juga dengan konfoi asalkan tidak membuat kekacauan.
  1. Hukum Istighosah guna mendukung timnas sepak bola
Selesai membaca Al-fatihah atas penetapan hukum di atas moderator langsung membuka masa’il yang ke dua yaitu hukum Istighosah 
Karena hukum yang di atas memperbolehkan/ menghalalkan sepak bola maka otomatis hukum yang ke dua juga boleh, namun masih ada perdebatan diantara para musyawirin, yang jadi pokok pembahasan adalah istighasah yang dilaksanakan di PP.As-shiddiqiah jakarta. karena pada pertandingan sebelumnya yakni sebelum akan bertandang ke malaysia tidak di laksanakan Istighosah dan juga karena usai istighosah para pemain timnas di sentuh oleh santri-santri putri, sehingga menimbulkan amrin khorij. 
Namun kembali tim perumus yaitu Gus Amin menjelaskan ”yang kita akan bahas adalah hukum asal dari istighosah mendukung timnas itu sendiri tanpa melihat pada amrin khorijnya, dan jelasnya istighosah itu dilaksanakan untuk keselamatan timnas di negri jiran sebagaimana ungkapan dari pengasuh PP. As-shiddiqiyah tandasnya.  
Setelah sekian lama terjadi perdebatan namun akhirnya semua sepakat akan kebolehannya melaksanakan Istighosah dalam mendukung timnas tanpa melihat pada amrin khorijnya.
  1. Hukum menjamak sholat karena ribet membeli karcis guna mendukung timnas
Melihat hukum-hukum yang di atas yang semuanya boleh maka dapat disimpulkan hukum mendukungnya juga boleh cuman yang jadi titik permasalahan adalah syarat-syarat bolehnya melaksanakan jamak yang antara lain : 
1.       Syafar (dalam perjalanan) 
2.       Khouf (takut)
3.       Hujan 
4.       dll 
Sedangkan dalam membeli karcis guna mendukung timnas tidak termasuk dalam syarat tersebut, dari itu sebagaian musyawirin menyatakan tidak boleh menjamak sholat karena ribet membeli karcis guna mendukung timnas, namun kini giliran dari delegasi PPSM angkat bicara (he baru nongol) tepatnya Ustd Mursyidi mengemukakan pendapatnya yakni boleh menjamak sholat dengan syarat tersebut di atas, dan adalagi yaitu kata LI HAJATIN, artinya karna ada hajat asalkan lam tuttakhod adatan  artinya (tidak dijadikan kebiasaan, dalam istilah maduranya : je’ mantomanen) sebagaimana dalam kitab Tausyih li syarhi fathil qorib al-mujib.
akhirnya ribet membeli tiket di kiaskan kepada li hajatin dengan demikian para musyawirin sepakat bahwa hukum menjamak sholat karena ribet membeli tiket guna mendukung timnas boleh dengan catatan jangan di jadikan kebiasaan. 
Setelah selesai pembahasan di atas, kemudian moderator melanjutkan masa’il berikutnya yaitu Hukum menjual daging qurban yang hasilnya untuk masjid dan yang terakhir Hukum membaca tasbih setelah membaca yasin namun maaf penulis tidak bisa menjabarkan prosesi pembahasan ini karena penulis tidak mengikuti jalannya pembahasan ini. 
Demikian proses berjalannya bahtsul masa’il, dari ini kita bisa mendapat ziyadah pengetahuan dan motivasi  di antaranya : 
1.       Bahtsul Masa’il adalah hal yang lumrah dilaksanakan oleh pengurus NU mulai tingkat ranting sampai pusat yang di tangani oleh LBM (lembaga bahtsul masa’il)
2.       Dengan bahtsul masa’il kita bisa melihat kemampuan para ustad kiai dan para santri yang ikut berpartisipasi dan sangat antusias dalam mengikuti bahtsul masa’il tsb.
3.       Kita bisa mengetahui bahwa disamping meruju’ pada hukum islam yang telah baku Bahtsul masa’il juga melihat nilai tawasshut, tasamuh dan tawazun yang mana ketiganya adalah ciri khas NU itu sendiri.
4.       Kita menjadi termotivasi karena sebagian musyawirin adalah kaula muda yang argumentasinya tidak kalah hebat dengan musyawirin senior. De el el.,.. Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar