MAKALAH
ASBAB WURUD HADITH
Diajukan untuk
memenuhi Tugas Mata Kuliyah Study Hadith
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Burhan
Djamaluddin, MA
Oleh : Ahmad Muzammil
NIM : F06213077
Program
Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya
Tahun Pelajaran
2013-2014
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim kami mulai tulisan ini dengan
ucapan Alhamdulillahi robbil alamin, Puja puji syukur kami ucapkan kehadirat
Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidahnya kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah tentang “Asba>bWuru>d al-Hadi>th”. Shalawat dan salam
mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan
sebaik-baiknya teladan dan rahmat bagi seluruh alam. Tidak lupa penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Study Hadith, Bapak Prof.
Dr. H. Burhan Djamaluddin, MA yang telah banyak memberikan
penjelasan-penjelasan baru kepada kami tentang berbagai ilmu, utamanya tentang
ilmu Hadith, khususnya kepada kami mahasiswa semester I PBA Pascasarjana
Reguler. Semoga apa yang beliau ajarkan kepada kami menjadi manfaat dan menjadi
amal jariyah bagi beliau di Akherat kelak. Ami>n.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Study Hadith. Dalam makalah ini akan dibahas beberapa pembahasan
mengenai Asba>bWuru>d al-Hadi>th, Pengertian Asba>bWuru>d al-Hadi>th, beberapa contoh hadith
yang berkaitan dengan asba>bwuru>d, dan penafsiran hadith
yang memiliki asba>bwuru>d.
Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya
terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi
penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya. Pepatah Arab
mengatakan “Idza> tamma al-amru dhahara
naqshuhu” Demikian juga dengan makalah ini, kami yakin masih banyak kekurangan
di dalam penulisan, kajian dan kesimpulan. Sehingga kami sangat mengharap
kritik, arahan, saran dan motivasi dari semua pembaca, utamanya kepada Bapak
Pembimbing, guna kesuksesan kami dalam penulisan makalah-makalah berikutnya.
Akhirul Kalam Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Surabaya, Oktober 2013
Penyusun
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di antara
beberapa hal yang sangat penting dalam mempelajari hadith ialah mengetahui
sebab-sebab lahirnya hadith, karena pengetahuan tentang hal itu dapat menolong
memahamkan ma’na hadith secara sempurna, sebagaimana halnya pengetahuan tentang
asba>bu’n-nuzu>l, dapat menolong dalam
memahamkan ma’na ayat-ayat Al-Qur’an. Ibnu Taimiyah berkata : “Mengetahui sebab itu, menolong dalam memahamkan al-hadith dan ayat”. Sebab mengetahui sebab itu dapat mengetahui musabbab (akibat).[1]
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Asba>bWuru>d al-hadith ?
2. BagaimanaContoh-contoh Asba>bWuru>d al-hadith?
3.
BagaimanaPenafsiran Hadith-hadith
yang mempunyai Asba>bWuru>d ?
C. Tujuan Penulisan Makalah
1. Untuk Memahami pengertian Asba>bWuru>d al-hadith
2. Mengetahui Contoh-contoh Asba>bWuru>d al-hadith
3.
MemahamiPenafsiran Hadith-hadith yang mempunyai Asba>bWuru>d
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asba>bWuru>d al-hadi>th
Secara etimologis, asba>b al-wuru>d
merupakan susunan idla>fah dari kata asba>b
dan wuru>d. Kata asba>b adalah bentuk jamak taksir dari kata sabab,[2]
yang berarti “alhabl” berarti tali atau penghubung, yaitu segala sesuatu
yang dapat menghubungkan kepada sesuatu yang lain, atau penyebab terjadinya
sesuatu. Ada juga yang mendefinisikan dengan : ‘sesuatu jalan menuju
terbentuknya suatu hukum tanpa ada pengaruh apapun dalam hukum itu”.[3]
Sedangkan kata wuru>d merupakan bentuk isim masdar. Dalam tashrifiyyah
kata tersebut berasal dari fiil madhi> warada, fiil mudho>ri’-nyayuri>du,
lalu dibentuk menjadi isim masdar, wuru>dan, yang berarti datang atau tiba atau sampai[4]
atau muncul, dan mengalir seperti “air yang memancar atau air yang mengalir”.[5]
Secara termenilogis (ishthila>han),
ada beberapa pendapat. Menurut Hasbi
ash-Shiddiqie. Beliau mendefinisikan asba>bulwuru>d sebagai berikut :
علم يعرف به السبب الذي ورد لأجله الحديث و
الزمان الذي جاء فيه
“ilmu
yang menerangkan sebab-sebab Nabi menurunkan sabdanya dan masa-masanya Nabi
menurunkan itu.”[6]
Imam as-Suyuthi mendefinisikan asba>b al-wuru>d
dengan, “Sesuatu yang menjadi thori>q
(jalan atau metode) yang menentukan maksud suatu hadis yang bersifat umum atau
khusus, mutlaq atau muqoyyad, dan untuk menentukan ada atau
tidaknya naskh (penghapusan pemberlakuan) dalam hadis tetentu, dan lain
sebagainya”.[7]
Said Husein Aqil al-Munawwar
mengomentari definisi as-Suyuthi ini dengan mengatakan, jika definisi itu
dicermati, tampaknya lebih mengacu pada fungsi asba>bwuru>d yang diantaranya mencakup penentuan ada tidaknya nasikh
- mansukh dan lain-lain. jadi, menutur
Aqil, kurang tepat jika definisi itu diberikan untuk cabang ilmu hadith asba>b wuru>d.[8]
Aqil lebih setuju dengan definisi Hasbie As-Shiddiqie
Sementara itu, ada pula ulama’ yang memberikan definisi asba>b wuru>d, agak mirip dengan pengertian asba>bun-nuzu>l, yaitu :
ما ورد الحديث أيام وقوعه
“Sesuatu (baik berupa peristiwa-peristiwa atau pertanyaan-pertanyaan)
yang terjadi pada waktu Hadis itu disampaikan oleh nabi SAW.”[9]
Dari uraian pengertian tersebut, asba>b wuru>d al-hadi>th dapat diberi pengertian yakni “suatu ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang sebab-sebab Nabi SAW. Menuturkan sabdanya dan waktu beliau menuturkan itu.”Seperti sabda Rasul SAW. Tentang kesucian air laut dan apa yang ada didalamnya. Beliau bersabda:”laut itu suci airnya dan halal
bangkainya”. Hadith ini dituturkan oleh Rasul SAW. Saat berada ditengah lautan dan ada salah seorang sahabat yang merasa kesulitan berwudhu karna tidak mendapatkan air
(tawar). Contoh lain adalah hadith tentang niat, hadith ini dituturkan berkena’an dengan peristiwa hijrahnya Rasul SAW. Ke Madinah. Salah seorang yang ikut hijrah karena didorong ingin mengawini wanita yang
bernama Ummu Qais.
Urgensi asba>b wuru>d terhadap hadith sebagai salah satu jalan untuk
memahami kandungan hadith, sama halnya dengan urgensi asba>b nuzu>l Al-qura>n terhadap al-Quran, ini terlihat
dari beberapa faedahnya, antara lain, dapat mentakhsis arti yang umum,
membatasi arti yang mutlak, menunjukan perincian terhadap yang mujmal,
menjelaskan kemusykilan, dan menunjukan illat suatu hukum.[10]
Maka dengan memahami asba>b wuru>d had>ith ini, dapat dengan mudah memahami apa yang dimaksud atau yang dikandung oleh suatu hadith. Namun demikian, tidak semua hadith mempunyai asbabwurud, seperti halnya tidak semua ayat al-Quran memiliki asba>b nuzu>lnya.
B.
Beberapa contoh hadith yang terkait dengan asbab wurud
1.
Hadith tentang niat :
حديث : أخرج الأئمة الستة عن
عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله ص.م يقول انما الأعمال بالنيات و
انما لامرئ ما نوى فمن كانت هجرته الى الله و رسوله فهجرته الى الله و رسوله و من
كانت هجرته الى دنيا يصيبها أو امرأة يتزوجهافهجرته الى ما هاجر اليه
Artinya
: Dari Sahabat Umar bin Khattab RA. Berkata : aku telah mendengar Rasulullah
bersabda : Sesungguhnya amal-amal perbuatan tergantung kepada niatnya, dan
sesungguhnya bagi tiap orang apa yang di niatinya, maka Barangsiapa hijrahnya
kepada Allah dan Rasulnya, maka Dia telah berhijrah kepada Allah dan Rasulnya[11].
Dan Barangsiapa yang berhijrah kepada dunia yang diperolehnya,[12]
atau kepada seorang perempuan yang di nikahinya maka dia telah berhijtrah
kepada nya.[13]
2.
Hadith tentang Thoharoh
حديث : أخرجه مالك و الأئمة الستة عن عمر : أن
رسول الله ص.م قال : اذا جاء أحدكم الجمعة فليغتسل
Artinya : Hadith : di Riwayatkan oleh Malik dan Imam yang
enam[14]
dari Umar : sesungguhnya Rasulullah SAW. Bersabda : apabila kalian hendak pergi
ke jum’atan,[15] maka
hendaklah mandi.[16]
3.
Hadith tentang Sholat
حديث : أخرج البخاري و مسلم عن زيد بن ثابت : أن
رسول الله ص.م قال: صلوا أيها الناس في
بيوتكم فان أفضل صلاة المرء
في بيته الا صلاة المكتوبة
Artinya : Hadith : di Riwayatkan oleh Imam Bukhari dan
imam Muslim dari Zaid bin Tsabit : Sesungguhya Rasulullah SAW. Bersabda :
Sholatlah kalian wahai manusia di dalam rumah kalian, sesungguhnya paling
baiknya sholat seseorang ialah di rumahnya, kecuali sholat maktubah (sholat
fardu).[17]
4.
Hadith tentang Puasa
أخرج أحمد و البخاري و مسلم و أبو داود عن أبي
هريرة قال : قال رسول الله ص.م : لا تصوم امرأة و بعلها شاهد الا باذنه غير رمضان
Artinya : diriwayatkan oleh Imam Ahmad,Imam Bukhari, Imam
Muslim dan Abu Dawud dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah SAW bersabda :
Seorang Perempuan tidak boleh berpuasa sedang suaminya menyaksikan,[18]
kecuali di berikan izin, selain bulan Ramadhan.[19]
5.
Hadith tentang Haji
حديث أخرج البخاري و مسلم
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله ص. م صلاة في مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة في
غيره من المساجد الا المسجد الحرام
Artinya : Hadith di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim dari Abi Hurairoh berkata : Rasulullah SAW bersabda Sholat sekali di
masjidku ini,[20] lebih
baik dari seribu sholat di masjid-masjid lainnya, kecuali masjidil haram.[21]
6.
Hadith tentang Nikah
حديث :
أخرج البخاري و مسلم عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي ص.م قال : تنكح المرأة
لأربع : لمالها و لحسبها و لجمالها و لدينها فاظفر بذات الدين, تربت يداك
Artinya : Hadith diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Dan Imam
Muslim dari Abu Hurairah R.A dari Nabi SAW bersabda : seorang perempuan dinikahi
karena empat perkara karena hartanya, karena Nasabnya,[22]
karena kecantikannya dan karena Agamanya, ambillah karena Agamanya maka
bahagialah kamu.[23]
7.
Hadith tentang Adab
(Akhlak)
حديث : أخرج البخاري و مسلم عن ابن عمر : قال
رسول الله ص.م : اليد العليا خير من اليد السفلى
Artinya
: Hadith : diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Ibnu Umar RA,
berkata : Rasulullah SAW bersabda : Tangan yang di atas[24]
lebih baik dari tangan yang dibawah.[25]
C.
Penafsiran Hadith yang memiliki Asba>bulWuru>d
1.
Hadith tentang niat
Diriwayatkan ketika Nabi Hijrah ke Madinah, ada seorang
laki-laki yang ikut berhijrah karena ingin menikahi seorang wanita yang juga
kaum Muhajirin[26]. Berita
tentang tersebut sampai kepada Nabi, kemudian Nabi duduk di atas mimbar dan
bersabda : Wahai Manusia, sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya.
Maka barangsiapa melakukan hijrah ini dengan tujuan mengharap Ridho Allah dan
Rasulnya, maka dia akan memperolehnya. Dan barangsiapa melakukan hijrah ini
hanya untuk mencari dunia atau untuk menikahi seorang wanita, maka sesungguhnya
dia akan mendapatkan tujuannya, namun tidak akan mendapatkan pahala hijrah.[27]
Dalam asbab wurud hadith di atas disebutkan bahwa
kronologis munculnya hadith tersebut berkenaan hijrah, namun isi matan hadith
yaitu (al-a’mal) bermakna umum, sehingga hadits diatas mengandung makna
tentang pentingnya niat dalam segala amal-amal syar’iyah, yaitu dengan niat
yang baik. Karena niat lah yang dapat menentukan di terima atau tidaknya suatu
amal.
2.
Hadith tentang Thoharoh
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA. Sesungguhnya ada dua
orang laki-laki dari Irak datang dan bertanya kepada Beliau tentang kewajiban
Mandi pada hari jum’at, apakah mandi jum’at itu wajib atau tidak?. Ibnu Abbas
menjawab, Barangsiapa yang mandi itu lebih baik dan lebih suci, dan aku akan
menjelaskan kepada kalian berdua tentang mengapa di perintahkannya mandi
Jum’at. Kaum muslimin pada masa Rasulullah SAW memakai baju dari kulit/bulu,
setiap hari beraktifitas berat, seperti memikul kayu di punggung mereka, dan
kondisi masjid pada saat itu sangat sempit dan sesak. Pada hari jum’at Nabi
keluar untuk berkhutbah di masjid, mimbarnya pendek, hanya sekitar 3 drajat,
kemudian Nabi berkhutbah di depan umat Islam yang baru datang kerja selama
setengah hari, umat Islam banyak yang berkeringat dan menebar bau yang tidak
sedap, sehingga bau tersebut tercium oleh Nabi ketika beliau berkhutbah.
Kemudian Nabi bersabda : Wahai sekalian Manusia, apabila datang kepada kalian
hari juim’at[28] maka
hendaklah mandi dan pakailah harum-haruman.[29]
Berdasarkan asbab wurud di atas, munculnya hadith
tersebut[30] disebabkan oleh banyak factor,
antara lain cuaca panas yang menyebabkan berkeringat, pakaian wol yang
menyimpan bau, kondisi masjid yang sempit dan lain-lain. Jika jama’ah tidak mandi maka akan menimbulkan gangguan dan mengurangi ketenangan didalam masjid. Hadith itu berlaku dan wajib dilaksanakan dalam kondisi demikian.
Ketika keadaan umat islam sudah makmur,
masjid-masjid sudah luas dan pakaian mereka terbuat dari kain, maka ada
kelonggaran dan kemurahan untuk tidak mandi ketika hendak pergi keshalat
jum’at. Sebab hal itu tidak akan menimbulkan adanya gangguan pada jama’ah. Jika diamati, hadith nabi SAW yang menyatakan “siapa saja yang mendatangi shalat jum’at supaya mandi terlebih dahulu ” lahir karena adanya sebab khusus, yaitu adanya jama’ah yang
kehadirannya menimbulkan gangguan berupa bau tidak sedap yang ditimbulkannya dalam ruangan masjid yang sangat sempit, dengan menerapkan kaidah diatas maka hadith itu berlaku pada siapa saja yang kondisinya sama dengan pelaku peristiwa yang menyebabkan munculnya hadth tersebut. Isi hadith tersebut tidak mengikat kepada mereka yang kondisinya berbeda dengan pelaku peristiwa dan dalam suasana yang
berbeda pula, hanya saja kalau perintah hadith itu dilaksanakan, maka hukumnya lebih baik bagi yang
melakukan. Jika hadith
itu dilepaskan dalam kontek asbabul wurudnya, maka disimpulkan bahwa hukum mandi
pada hari jum’at adalah wajib. Pendapat semacam ini semata-mata memahami hadith secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks yang menyertainya.
3.
Hadith tentang Sholat
Diriwayatkan dari Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam
Muslim dari Zaid bin Tsabit, Bahwasanya Nabi membuat ruangan[31]
di dalam masjid, kemudian Nabi sholat beberapa malam di dalamnya, sehingga
banyak kaum muslimin yang ikut berkumpul di tempat tersebut dan kehilangan
suara Nabi,[32] mereka
menyangka Nabi tidur di dalamnya, sehingga mereka berbisik-bisik agar Nabi
keluar. Kemudian Nabi bersabda : kalian selalu melakukan perbuatan yang aku
khawatirkan hal tersebut akan menjadi kewajiban bagi kalian. Maka sholatlah
kalian semua wahai manusia di rumah kalian, sesungguhnya paling baiknya sholat
yang dilakukan seseorang adalah sholat yang dikerjakan di rumahnya,[33]
kecuali sholat yang wajib.[34]
Hadith di atas mengandung makna anjuran sholat sunnah di
rumah, dengan melihat pada asbab wurudnya, maka dapat disimpulkan bahwa anjuran
Nabi agar sholat sunnah di rumah itu untuk membedakan dengan sholat wajib yang
di anjurkan dilaksanakan di masjid dengan berjama’ah.
4.
Hadith tentang Puasa
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Dawud dan Imam
Hakim dari Abi Sa’id berkata, Datang seorang perempuan mengadu kepada Nabi SAW,
dan kami disamping beliau. Si perempuan berkata : wahai Rasulullah sesungguhnya
suamiku Shofwan bin Muatthol memukulku ketika aku sholat,[35]
melarangku berpuasa dan dia selalu sholat subuh ketika matahari sudah terbit.
Kemudian Nabi bertanya kepada Shofwan akan hal tersebut, kemudian Shofwan
menjawab : Wahai Rasulullah, maksud istriku adalah, ketika istriku sholat aku
memarahinya karena dia membaca dua surat, aku melarangnya puasa[36]
karena aku masih muda dan aku tidak sabar untuk tidak berhubungan dengannya,
dan aku selalu sholat ketika matahari terbit karena aku mempunyai tanggung
jawab untuk berjaga-jaga diwaktu malam sehingga hampir aku tidak bisa bangun
sampai matahari terbit. Kemudian Nabi bersabda : satu surat dalam sholat sudah
cukup, janganlah berpuasa seseorang perempuan di antara kalian tanpa izin dari
suaminya (kecuali Ramadhan) dan apabila kamu (Shofwan) telah bangun dari
tidurmu segeralah sholat.[37]
Dengan melihat asbab wurud pada hadith di atas, maka
kandungan hadith tersebut adalah hendaknya mendahulukan perkara yang wajib dari
pada yang sunnah. seorang wanita tidak boleh melaksanakan puasa sunnah, apabila
dia meninggalkan kewajiban melayani suami. Maka solusinya adalah dengan meminta
izin kepada suami terlebih dahulu ketika hendak melaksanakan puasa sunnah.
5.
Hadith tentang Haji
Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Ribah berkata : datang
seorang kepada Nabi SAW pada hari kemenangan[38]
dan berkata : Wahai Rasulullah sesungguhnya aku bernadzar kalau Allah
memberikan kemenangan kepada engkau, maka aku akan sholat di Baitul maqdis. Kemudian
Nabi bersabda kepadanya : sholat disini lebih utama,[39]
dan Nabi bersabda : Sholat di masjid ini lebih utama dari seratus ribu sholat
di masjid-masjid yang lain.[40]
Hadith di atas mengandung makna keutamaan sholat di
masjid Nabawi, yang pahalanya lebih besar dari pada sholat di baitul maqdis.
Jika melihat pada asbab wurudnya, bisa di tarik kesimpulan, boleh tidak
melaksanakan nadzar dengan catatan menggantinya dengan yang lebih baik. Seperti
yang dilakukan orang dalam hadith diatas, dia tidak jadi melaksanakan nadzarnya
untuk sholat di baitul maqdis karena Nabi menganjurkan untuk sholat di masjid
Nabawi.
6.
Hadith tentang Nikah
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim dari Jabir
bin Abdillah berkata : aku menikah dengan seorang perempuan pada masa
Rasulullah SAW, Kemudian Nabi bersabda : Wahai Jabir! Kamu telah menikah? Aku
(Jabir) menjawab ia wahai Rasulullah, (Rasul) : perawan atau janda? (Jabir) :
Janda (Rasul) : tidakkah perawan lebih baik? Aku (Jabir) menjawab : Wahai Rasul
aku mempunyai banyak saudari dan aku khawatir kalau istriku perawan akan masuk
antara aku dan antara mereka.[41]
Kemudian Nabi bersabda : sesungguhnya perempuan dinikahi karena agamanya dan
kecantikannya, maka pilihlah karena agamanya niscaya kamu akan bahagia.[42]
Hadith ini mengandung anjuran tujuan menikahi seorang
perempuan dengan empat alasan, pertama karena hartanya, kedua karena asal
usulnya, ketiga karena kecantikannya, keempat karena agamanya[43].
Nabi memberikan jaminan kebahagiaan kepada orang yang memilih menikahi seorang
perempuan karena agamanya. Jika melihat pada asbab wurudnya, hadith ini
berkenaan dengan pernikahan Jabir dengan seorang janda, Nabi sempat
menganjurkan agar menikahi seorang perawan karena lebih baik dari pada seorang
janda, akan tetapi Jabir menolak dengan alasan kekhawatirannya terhadap seorang
perawan.
Jadi bisa disimpulkan, pertama, perawan lebih baik dari
pada seorang janda. Kedua, memilih untuk menikahi seorang janda dari pada
seorang perawan lebih baik apabila ada alasan tertentu. Ketiga, dari semua
kategori, menikahi seorang perempuan karena agamanya adalah yang paling utama.
7.
Hadith tentang Adab
(Akhlak)
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam
Muslim dari Hakim bin Hazm RA, berkata : aku minta-minta kepada Rasulullah SAW,
beliau memberi, kemudian aku minta lagi, beliau memberin lagi, aku minta lagi,
beliau memberi lagi, kemudian beliau bersabda : Wahai Hakim sesungguhnya harta
ini enak dan manis. Barangsiapa yang menggunakannya dengan sekedar kebutuhannya
maka akan mendapat berkah, dan barangsiapa yang mempergunakannya dengan boros[44]
maka tidak akan mendapat berkah, dan seperti orang yang makan dan tak kunjung
kenyang,[45] tangan
yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah. Hakim berkata : Wahai
Rasulullah Demi Dzat yang telah mengutus engkau dengan benar,[46]
aku tidak akan minta-minta kepada seseorangpun sehingga aku berpisah dengan
dunia.[47]
Hadith di atas mengandung makna keutamaan memberi dan
kejelekan meminta-minta. Jika melihat pada asbab wurud hadithnya, maka dapat
disimpulkan bahwa kejelekan meminta-minta apabila terus-terusan meminta-minta.
Namun apabila meminta hanya sekedarnya dan karena memang terpaksa, hal itu
tidak menjadikannya hina.
BAB III
KESIMPULAN
Asba>bwuru>d al-hadi>th adalah suatu ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang sebab-sebab Nabi SAW. Menuturkan sabdanya dan waktu beliau menuturkan itu. Seperti sabda Rasul SAW. Tentang kesucian air laut dan apa yang ada didalamnya. Beliau bersabda: ”laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. Hadith ini dituturkan oleh Rasul SAW. Saat berada ditengah lautan dan ada salah seorang sahabat yang merasa kesulitan berwudhu karna tidak mendapatkan air
(tawar). Contoh lain adalah hadith tentang niat, hadith ini dituturkan berkena’an dengan peristiwa hijrahnya Rasul SAW. Ke Madinah. Salah seorang yang ikut hijrah karena didorong ingin mengawini wanita yang bernama Ummu Qais.
Asbab wurud al-hadith adalah kasus yang dibicarakan oleh suatu hadith pada waktu kasus tersebut terjadi. Kedudukan ilmu ini bagi hadith sama dengan posisi asbab al-nuzul bagi al-Qur’an al-karim. Ilmu ini merupakan suatu jalan yang paling tepat untuk memahami hadith, karena mengetahui sesuatu sebab akan melahirkan pengetahuan tentang mussabbab.
Urgensi asba>bwuru>dterhadap hadith sebagai salah satu jalan untuk memahami kandungan hadith,
sama halnya dengan urgensi asba>bnuzu>l Al-qura>n terhadap al-Quran, ini terlihat dari beberapa faedahnya ,antara lain,
dapat mentakhsis arti yang umum, membatasi arti yang mutlak, menunjukan
perincian terhadap yang mujmal, menjelaskan kemusykilan, dan menunjukan illat
suatu hukum.
Dalam makalah
ini kami telah cantumkan beberapa contoh hadith yang kami kutip dari kitab al-luma’
karya Imam as-Suyuthi, namun dari hadith-hadith tersebut tidak kami cantumkan
fungsi asbab wurudnya yang terkait dengan takhsi>s al-am, taqyi>d
al-mutlaq, tafshi>l al-mujmal, tabyi>n al-musykil dan dilalah al-illat, karena
keterbatasan refrensi yang ada. Jadi solusinya kita diskusikan dan teliti
bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia
Penerbit : Pustaka..... .
. . .Progressif,
Arifin, Zainul. Asbabul Wurud hadith dalam memahami hadis ahkam.pdf.
Ahmad, Muhammad- Mudzakir. Ulumul Hadis,
Penerbit : Pustaka Setia, ... ....
As-Suyuthi,
Jalaluddin Abdur Rahman. Alluma’ fi Asbabi Wurudil Hadith, Penerbit Dar ....Al-
Kutub Al-Islamiyah, Penulis : Imam ...
http///google.com.,
asbabul wurud hadith, htm di akses pada tgl 03 oktober 2013
[2]Dalam kamus Munawwir berarti sebab atau alasan,
lihat almunawwir hal 602
[3]Zainul Arifin, Asbabul Wurud hadith dalam memahami hadis ahkam.pdf. hal 186
[4]AW Munawwir, Kamus Al-Munawwir (Surabaya,
PustakaProgressif : 1997) hal 1551
[5]Zainul Arifin, Asbabul Wurud hadith dalam memahami hadis ahkam.pdf. hal 186
[6]Muhammad Ahmad- M. Mudzakir, Ulumul Hadis
(Bandung, Pustaka Setia : 1998) hal 63
[7]Zainul Arifin, Asbabul Wurud hadith dalam memahami hadis ahkam.pdf. hal 187
[8]Ibid, hal 187
[9]Ibid, hal 187
[11]Hijrah dengan
ikhlas karena mengharap Ridho Allah
[12]Hijrah karena ada suatu hal selain Allah
[13]Jalaluddin Abd Rahman Assuyuthi, Alluma’ fi asbabi
wurudil hadits (Jakarta : Dar Al-Kutub
Al-Islamiyah, 2012) hal 19
[14]Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, Turmudzi,
An-Nasa’i dan Ibnu Majah (Bulughul Marom hal 1)
[15]Pergi ke masjid untuk sholat jum’at
[16]Assuyuthi, Alluma’ fi asbabi wurudil hadits, hal 25
[17]Ibid, hal 37
[18]Maksudnya
suaminya masih ada atau masih hidup
[19]Assuyuthi, Alluma’ fi asbabi wurudil hadits, hal
51
[20]Yang dimaksud adalah masjid Nabawi (madinah)
[21]Assuyuthi, Alluma’ fi asbabi wurudil hadits, hal
54
[22]Nasab adalah silsilah keluarga
[23] Assuyuthi, Alluma’ fi asbabi wurudil hadits, hal
64
[24]Yang dimaksud adalah orang yang memberi (luman)
[25]Yang dimaksud adalah orang yang meminta-minta. Assuyuthi, Alluma’ fi
asbabi wurudil hadits, hal 81
[26]Seorang perempuan tersebut bernama Ummu Qais
[27]Assuyuthi, Alluma’ fi asbabi wurudil hadits, hal
20
[28]Yang dimaksud adalah Sholat jum’at
[29]Assuyuthi, Alluma’ fi asbabi wurudil hadits, hal 25
[30]Perintah untuk mandi ketika hendak sholat jum’at
[31]Ruangan atau kamar
[32]Suasana sepi
[33]Yang dimaksud adalah sholat sunnah
[34]Assuyuthi, Alluma’ fi asbabi wurudil hadits, hal
37
[35]Yang dimaksud adalah melarang
[36]Yang dimaksud adalah puasa sunnah
[37]Assuyuthi, Alluma’ fi asbabi wurudil hadits, hal
52
[38]Yaumul fathi
[39]Nabi mengulanginya tiga kali
[40]Assuyuthi, Alluma’ fi asbabi wurudil hadits, hal
54
[41]Bergaul, bermain-main sehingga tidak bisa memimpin
mereka. Karena masih mudanya dan masih lemah
akalnya
[42]Assuyuthi, Alluma’ fi asbabi wurudil hadits, hal
64
[43]karena ketaannya
kepada Allah
[44]Berlebih-lebihan/foya-foya
[45]Rakus/tamak
[46]Ungkapan sumpah (demi Allah)
[47]Meninggal dunia.
Assuyuthi, Alluma’ fi asbabi
wurudil hadits, hal 81

Tidak ada komentar:
Posting Komentar